Hari ini 27 Januari hari yang bersejarah bagi kaum buruh di daerah Bekasi. Mereka telah membuktikan kepada pihak pengusaha bahwa mereka solid. Aksi-aksi demo mereka serentak dilaksanakan di 7 kawasan Industri Bekasi . Dimulai dari kawasan JABABEKA, EJIP, MM-2100 mereka bergerak dengan perasaan senasip, sepenangungan. Serikat Pekerja yg bergabung didalam Buruh Bekasi Bergerak dibawah komando bung Obon Tabroni berhasil memaksa para petinggi negeri ini berbicara:
1. Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Yudhoyono memerintahkan Kemenakertrans agar jajaran kementerian segera melakukan komunikasi aktif dengan perwakilan para buruh sehingga tercapai kesepahaman.

“Aksi pemblokiran jalan tol bukan keinginan para buruh, namun telah merugikan orang banyak. Tindakan itu tidak perlu terjadi bilamana komunikasi antarpihak terkait dilakukan dengan baik,” katanya. (sumber: http://www.republika.co.id/berita/regional/jabodetabek/12/01/27/lygaxf-presiden-sby-tegur-kemenakertrans-terkait-aksi-buruh-di-bekasi)
2. Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengingatkan, aksi demonstrasi buruh di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/1) tidak boleh dianggap enteng dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Jangan sampai menular dan meluas ke tempat lain,” tegas Anas, Jumat (27/1), di Jakarta.
Anas mengatakan, status layak investasi harus disambut dengan hubungan antara pengusaha dan buruh yang makin baik, sehat dan produktif. “Para calon investor pasti akan sangat mempertimbangkan dunia perburuhan di Indonesia,” katanya. (sumber: http://www.jpnn.com/read/2012/01/27/115518/Anas:-Jangan-Remehkan-Demo-Buruh!-)
Dan yang terpenting adalah terjadi kesepakatan antara pihak pengusaha, Serikat Pekerja tentahupah buruh.
Koordinator Buruh Bekasi Obon Tabroni mengungkapkan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo), dan buruh telah sepakat dalam hal upah buruh.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada buruh di BekasI. Alhamdulillah atas dukungan, apa yg dicita-citakan untuk tetap mempertahankan upah di kabupaten bekasi menjadi kenyataan,” terangnya.
Upah minimum di kabupaten Bekasi menjadi Rp 1.491.000 dari Rp1.491.866. Sedangkan untuk kelompok satu, menjadi Rp1.849.000 atau berkurang Rp913 rupiah. Adapun kategori dua sebesar Rp1.715.000


















