Pengumpan:
Tulisan
Komentar

JAKARTA –  Rapat Koordinasi  di Kantor Menko Perekonomian digelar untuk merespons aksi demo puluhan ribu buruh di daerah industri Bekasi pukul 17.00 WIB. Rapat  dipimpin Hatta Radjasa, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, Ketua Apindo dan seluruh SP/SB.

Hasil Keputusannya antara lain :

1. Dialog menjadi komitmen bersama dalam situasi dan kondisi apapun, sehingga demo massal yg berdampak negatif terhadap aktifitas industri dan kenyamanan publik dihindari harus diakhiri dan sebagai yang terakhir.

2. Hukum harus ditegakkan secara adil dalam menjamin stabilitas keamanan terhadap siapapun, aparat hukum dan kepolisian akan menindak cepat dan tegas berdasarkan hukum yg berlaku.

3. Semuanya melihat ke depan dan mengutamakan kepentingan bersama dg menghormati proses hukum dan menata bersama segala aturan n mekanisme peraturan yg menjadi kendala tercapainya sistem dan mekanisme pengupahan yg adil bagi semua.

4. Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan pekerja, mengambil kesepakatan bersama untuk UMK Kabupaten Bekasi dan disepakati bersama oleh Asosiasi Pengusaha (APINDO) dan semua serikat pekerja disaksikan Menko Perekonomian dan Menaker sbb :

A. UMK RP 1.491.000 B. Kel. II Rp 1.715.000 C. Kel. III RP 1.849.000

5. Kepada Pengusaha yg belum memiliki kemampuan terhadap Keputusan dan kesepakatan bersama tsb. Diberikan keleluasaan utk mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme yg berlaku.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/01/27/lygjug-inilah-lima-keputusan-pemerintah-respons-demo-buruh

Kawasan MM-2100 pagi hari..

Kawasan MM-2100 jam 10.30.. ramee

Kawasan MM-2100 setelah sholat jum'at

Kawasan MM-2100 semakin rame

Kawasan MM-2100 melepas lelah

Kawasan MM-2100 semangat..

Kawasan MM-2100 semangat..

Buruh Bekasi Bergerak Kawasan MM-2100

Suasan aksi buruh didepan PT LG Electronics

Hari ini 27 Januari hari yang bersejarah bagi kaum buruh di daerah Bekasi. Mereka telah membuktikan kepada pihak pengusaha bahwa mereka solid. Aksi-aksi demo mereka serentak dilaksanakan di 7 kawasan Industri Bekasi . Dimulai dari kawasan JABABEKA, EJIP, MM-2100 mereka bergerak dengan perasaan senasip, sepenangungan. Serikat Pekerja yg bergabung didalam Buruh Bekasi Bergerak dibawah komando bung Obon Tabroni berhasil memaksa para petinggi negeri ini berbicara:

Lanjut Baca »

Buruh Bekasi Bergerak (27/1/2012). - Kawasan MM-2100

Cikarang- Sejumlah buruh mulai berkumpul di patung kuda kawasan industri Jababeka, untuk berunjuk rasa terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bekasi perihal UMK 2012, Jumat.

Sementara itu di kawsan MM-2100 beberapa perusahaan sudah terlihat ramai dengan buruh yang berunjuk rasa dan sedang longmarch menuju PT Sopla, bahkan ada beberapa buruh yang sedang bernegosiasi dengan pihak keamanan PT URC.

Lanjut Baca »

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menerima gugatan Apindo Kabupaten Bekasi mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (26/1/2012). - ilustrasi

INILAH.COM, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menerima gugatan Apindo Kabupaten Bekasi mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (26/1/2012). Ribuan buruh yang menghadiri sidang sontak gempar ketika Ketua Majelis Hakim Disiplin F Manao menerima gugatan dari Apindo Bekasi. Dalam pembacaan kesimpulan majelis hakim, SK Gubernur yang sudah ditetapkan pada tahun lalu itu harus dicabut. Menurut Hakim, dalam penentuan upah harus melibatkan dewan pengupahan daerah dan tidak hanya serikat pekerja. Mendengar putusan tersebut, para buruh yang berada di dalam hingga di luar sidang kecewa. Mereka mengancam akan melumpuhkan Bekasi. Mereka juga menilai kesimpulan hakim ada rekayasa dengan Apindo. “Hakimnya penghianat, Pengadilan tidak bertanggung jawab,” ujar salah seorang buruh usai sidang.[jul]

sumber: http://www.inilahjabar.com

INILAH.COM, Bandung – Serikat Pekerja dari Bekasi beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan banding pascaditerimanya gugatan Apindo mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

Kepala Biro Humas, Umum dan Protokol Pemrov Jabar Rudy Gandakusumah mengatakan, selaku perwakilan Gubernur Jabar, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Jakarta.

“Tentu kita akan ajukan banding, saya mendapatkan perintah dari Gubernur akan mengajukan banding,” ujar Rudy usai menghadiri persidangan dengan agenda kesimpulan, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (26/1/2012).

Menurut dia, ketika penentuan UMK beberapa waktu lalu, mekanisme yang sudah dijalankan sudah benar. Menurut dia, Gubernur Jabar merasa Pemprov juga berwenang dalam menentukan UMK di Kabupaten Bekasi.

“Prosedur mekanisme sudah ditempuh dengan rekomendasi dari Gubernur Jabar. Seharusnya voting itu dihalalkan, nah ini malah tidak. Ini yang menjadi salah satu faktor kita banding,” jelas dia.

Rudy yang berbicara di hadapan buruh pun sontak mendapat dukungan dari para pendemo. Para buruh yang datang langsung dari Bekasi pun meneriakkan ‘Hidup Gubernur, hidup Gubernur,’.[ang]

Ayah
terimakasih telah mengajakku ke Monas
aku belum pernah lihat Monas
senang sekali hatiku diajak ayah melihat Monas

Pagi itu aku digendong ibu
kita jalan bersama ayah, nenek dan bibi
pagi yang indah
cuaca pun cerah
kita berjalan bersama menuju Monas

Kita semua bahagia
jarang sekali kita bisa jalan-jalan seperti ini
ayah sibuk mencari nafkah
aku sudah lama rindu ayah

Ayah
tiba-tiba kita lihat mobil hitam itu
melayang dari depan
menggelinding menimpa kakak-kakak itu
lalu menimpa kita semua
aku pun terpental
terlepas dari pelukan ibu

Ayah
maafkan aku mendahuluimu
aku masih sangat ingin bersamamu
ingin bermain denganmu
ingin berlama-lama dalam pelukanmu
tapi Allah lebih menyayangiku
Allah menginginkanku pulang…

Ayah
terimakasih sudah berusaha keras menyelamatkanku
terimakasih sudah mencoba memberiku minum
terimakasih sudah memelukku dan menciumku
aku sayang ayah sampai kapanpun

Ayah
kita akan berjumpa kembali di alam yang jauh lebih baik daripada alam dunia —

dikutip dari Indonesia Photography

sumber:  http://www.facebook.com/pages/Mendukung-hukuman-mati-afriani-susanti-tersangka-tragedi-gambir

Lanjut Baca »

IRAN (voa-islam.com) – Kabar tarif kawin kontrak (nikah Mut’ah) khas Syi’ah Iran yang dirilis aansar.com ini membuat bulu kudu merinding. Para wanita bisa disewa untuk dinikahi beberapa jam (short time) hingga beberapa hari (long time) dengan tarif hingga 300 dolar. Khusus kawin kontrak dengan gadis yang masih perawan dapat bonus 150 dolar. Pelacuran yang dihalalkan berkedok agama?

Sejak lama, Astan Quds Al-Ridhawy mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah. Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan.

Lanjut Baca »

Saudaraku,
Janganlah engkau putus asa, karena putus asa bukanlah akhlak seorang muslim. Ketahuilah bahwa kenyataan hari ini adalah mimpi hari kemarin, dan impian hari ini adalah kenyataan di hari esok. Waktu masih panjang dan hasrat akan terwujudnya kedamaian masih tertanam dalam jiwa masyarakat kita, meski fenomena-fenomena kerusakan dan kemaksiatan menghantui mereka. Yang lemah tidak akan lemah sepanjang hidupnya dan yang kuat tidak akan selamanya kuat.

Allah swt. berfirman,
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir’aun dan Haman serta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan dari mereka itu.” (Al-Qashash: 5-6)

Lanjut Baca »

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.